Rabu, 31 Desember 2014
Pengertian Bandar Udara
Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Sisi Udara (Air Side)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar