Rabu, 31 Desember 2014

Pengertian Alat Bantu Pendaratan

ALAT BANTU PENDARATAN VISUAL

1. APPROACH LIGHTING SYSTEM
Approach Lighting System merupakan salah satu peralatan bantu pendaratan visual yang berfungsi memberikan informasi/panduan secara visual kepada penerbang mengenai arah menuju landas pacu pada saat terakhir akan mendarat (final approach). Approach Lighting System merupakan konflgurasi susunan lampu-lampu yang terpasang simetris dari ujung perpanjangan landas pacu pada approach area sampai dengan ambang landas pacu (threshold).

2. MALS (Medium Approach Lighting System)
Sebuah garis cahaya pada perpanjangan landas pacu terdiri 45 (empat puluh lima) unit lampu omnidirectional, dimana memungkinkan berjarak 420 meter dari ambang landas pacu (threshold) dengan sebuah garis cahaya melintang (Cross Bar) sepanjang 21 meter pada jarak 30 meter dari ambang landasan (threshold) jarak antar bar 60 meter.

3. Precision Approach Runway
Runway yang dilengkapi dengan peralatan bantu visual yang memberikan arah dan sudut kemiringan pesawat yang harus diikuti untuk keselamatan mendarat, dilayani juga oleh ILS (Instrument Landing System).
a. Precision Approach Lighting System (PALS) CAT 
adalah sebuah garis cahaya pada perpanjangan landas pacu dimana memungkinkan berjarak 900 meter dari ambang landas pacu (threshold) dengan sebuah garis cahaya melintang (Cross Bar) sepanjang 30 meter pada jarak 300 meter dari ambang landasan (threshold) jarak antar bar 30 meter.
b. Precision Approach Lighting System (PALS) CAT II dan III 
adalah sebuah garis cahaya pada perpanjangan landas pacu dimana memungkinkan berjarak 900 meter dari ambang landas pacu (threshold) dengan 2 (dua) garis cahaya melintang (Cross Bar) sepanjang 30 meter pada jarak 150 meter dan 300 meter dari threshold dan mempunyai 2 (dua) sisi garis cahaya sepanjang 270 meter dari threshold yang disebut Siderow. Serta dipasang Runway Touch Down Zone Light pada area Runway Touch Down Zone.

4. RUNWAY EDGE LIGHT
Peralatan ini merupakan rambu penerangan landas pacu, terdiri dari lampu-lampu yang dipasang pada jarak tertentu di tepi kiri dan kanan landas pacu untuk memberi tuntunan kepada penerbang pada pendaratan, dan tinggal landas pesawat terbang disiang hari pada saat cuaca buruk atau berkabut serta pada saat malam hari.

- KRITERIA PENEMPATAN RUNWAY EDGE LIGHT
Runway edge light harus ditempatkan disepanjang landas pacu dan harus berada didua baris paralel berjarak sama dari garis tengah (center line). Runway edge light ditempatkan sepanjang tepi daerah tersebut dinyatakan untuk digunakan sebagai landas pacu atau diiuar tepi daerah pada jarak tidak lebih dari 3 (tiga) meter. Untuk lebar Runway lebih dari 60 meter.Jarak antara deretan lampu harus ditentukan dengan mempertimbnagkan sifat dari operasi, distribusi cahaya, karakteristik Runway edge light dan Alat Bantu Pendaratan Visual yang lainnya. Untuk Instrument Runway jarak antar lampu tidak lebih dari 60 meter dan pada Non Instrument Runway tidak lebih dari 100 meter. Runway edge light akan tetap menampilkan warna clear (putih), kecuali :

a. dalam kasus Displaced Threshold, lampu antara awal landas pacu dan displaced threshold harus berwarna merah ke arah approach, dan
b. bagian 600 meter dari lampu atau sepertiga dari panjang landas pacu dimana take-off dimulai lampu harus berwarna kuning.

Runway edge light harus menunjukkan semua sudut dalam azimuth hingga 15° diatas horizontal dengan intensitas yang memadai untuk kondisi visibilitas dan cahaya sekitar yang menggunakan landas pacu untuk take off atau landing. Dalam kasus apapun, intensitas cahaya paling sedikit 50 cd atau intensitas lampu dapat dikurangi dengan tidak kurang dari 25 cd agar tidak menyilaukan mata pilot.

5. RUNWAY THRESHOLD/RUNWAY END LIGHT
Threshold/ Runway End Light harus disediakan pada suatu landas pacu yang dilengkapi dengan Runway Edge Light.

- KRITERIA PENEMPATAN THRESHOLD/RUNWAY END LIGHT
Lampu bercahaya merah / hijau yang dipasang dipinggir akhir dari kedua ujung suatu landas pacu, dapat digunakan sebagai ambang landas pacu atau batas akhir dari landas pacu. Warna hijau berfungsi sebagai threshold light, warna merah sebagai Runway End Light.
Konfigurasi menurut lebar landas pacu, untuk :

Lebar 30 : 5 0 5 / 5 5 5 5 5
Lebar 45 : 7 0 7 / 5 7 7 7 5
Lebar 60 : 8 0 8 / 5 8 6 8 5

6. RUNWAY CENTER LINE LIGHT
Runway Center Line Light harus disediakan pada precision approach Runway category II atau III, lebar dari landas pacu lebih dari 50 meter dan sudah didarati oleh pesawat dengan kecepatan tinggi (pesawat Jet).

- KRITERIA PENEMPATAN RUNWAY CENTER LINE LIGHT
Lampu untuk menunjukkan center line (sumbu landas pacu) terpasang inset (terbenam) pada landas pacu, harus ditempatkan mulai dari threshold hingga ke ujung dengan jarak longitudinal kurang lebih : 
1. 15 meter untuk suatu Runway yang ditujukan untuk digunakan dengan kondisi jarak pandang landas pacu kurang dari 350 meter;

2. 30 meter untuk suatu landas pacu yang ditujukan untuk digunakan dengan kondisi jarak pandang
landas pacu 350 meter atau lebih;

3. Runway Center Line Light dapat ditempatkan diiuar garis tengah landas pacu (Runway center line) sesungguhnya dengan jarak tidak lebih dari 0,6 meter, untuk tujuan pemeliharaan marka landas pacu. Jika dapat diterapkan, pergeseran letak lampu harus ke arah sisi kiri pesawat yang akan mendarat, jika Runway digunakan dari kedua arah, patokan yang digunakan adalah arah yang paling banyak digunakan untuk pendaratan; dan

4. Runway Center Line Light harus inset (terbenam) dan fixed yang memancarkan warna putih dari threshold hingga ke titik 900 meter dari ujung landas pacu (Runway end). Dari titik 900 meter hingga 300 meter dari ujung landas pacu (Runway end), pola lampunya harus 1 (satu) lampu merah diikuti 1 (satu) lampu putih. Untuk 300 meter terakhir sebelum ujung landas pacu (Runway end), lampunya harus menunjukkan warna merah.

7. TURNING AREA LIGHT
Jika pada suatu landas pacu disediakan daerah perputaran pesawat, tepian dari area perputaran harus diberi lampu warna biru jika landas pacu tersebut dipasang Runway Edge Light.

- KRITERIA PENEMPATAN TURNING AREA LIGHT
Turning Area Light harus ditempatkan tidak kurang daridaerah perputaran landas pacu lebih dari 10 meter dari Runway Edge Light landas pacu sebelumnya, satu unit Turning Area Light harus ditempatkan tepat pada permulaan daerah perputaran. Pada saat sisi suatu area perputaran lebih panjang dari 30 meter, Turning Area Light yang ditempatkan secara seragam harus diletakan disepanjang sisi tersebut, dengan jarak tidak melebihi 30 meter.

8. RUNWAY TOUCH DOWN ZONE LIGHT
Runway Touch Down Zone Light harus disediakan bagi landas pacu yang ditujukan untuk precision approach category II atau III.

- KRITERIA PENEMPATAN RUNWAY TOUCH DOWN ZONE LIGHT
Runway Touch Down Zone Light, lampu untuk menunjukkan lokasi touch down zone, terpasang secara inset (terbenam) pada permukaan landas pacu dan unidirectional yang memancarkan warna putih. Runway Touch Down Zone Light harus merentang dari threshold untuk jarak sepanjang 900 meter. Penerangannya terdiri dari suatu seri lampu atau barrette yang membentuk garis melintang, yang ditempatkan secara simetris dikedua sisi dari garis tengah landas pacu (Runway Center Line). Setiap barrette harus berisikan 3 (tiga) unit lampu yang berjarak 1,5 meter satu sama lain. Lampu pada sisi paling dalam dari setiap barrette harus berada 9 (sembilan) meter dari garis tengah landas pacu (Runway Center Line) yang sebenarnya. Pasangan pertama barrette harus ditempatkan pada jarak 60 meter dari threshold. Barrette selanjutnya harus ditempatkan secara terpisah pada jarak longitudinal 60 meter.

9. TAXIWAY EDGE LIGHT
Taxiway Edge Light harus disediakan pada tepian taxiway dan holding bays yang ditujukan untuk digunakan pada malam hari.

- KRITERIA PENEMPATAAN TAXIWAY EDGE LIGHT
Lampu untuk menunjukkan batas sisi kanan kiri Taxiway. Jarak antar lampu maksimal 60 meter, sedangkan jarak dari titik lampu ke Taxiway edge marking maksimal 3 meter. Pada belokan-belokan maka titik-titik lampu harus diatur sedemikian, sehingga jaraknya bisa dikurangi, disesuaikan dengan ukuran belokannya.

10. TAXIWAY CENTER LINE LIGHT
Taxiway Center Line Light harus disediakan pada exit taxiway, taxiway, apron dan fasilitas icing/anti icing, digunakan dalam kondisi RVR (Runway Visual Range) kurang dari 350 meter.

- KRITERIA PENEMPATAN TAXIWAY CENTER LINE LIGHT
Taxiway Center Line Light pada exit taxiway harus menunjukkan warna hijau dan kuning dari awal dekat Runway Center Line untuk area perimeter yang kritis seperti ILS atau Lower edge dari inner transitional surface, mana yang paling jauh dari Runway dan setelah itu semua lampu akan menyala warna hijau. Taxiway Center Line Light harus ditempatkan pada taxiway center line marking, kecuali dengan toleransi tidak lebih dari 30 cm. Taxiway Center Line Light harus berjarak tidak lebih dari 30 m, kecuali kondisi dari meteorology memungkinkan berjarak tidak lebih dari 60 m. Dalam kondisi Runway Visual Range (RVR) kurang dari 350 m, jarak longitudinal tidak melebihi 15 m dan pada kurva kurang dari 400 m radius lampu harus berjarak pada interval tidak kurang dari 7,5 m. Jarak ini harus diperluas
untuk 60 m sebelum dan sesudah kurva.

11. ROTATING BEACON
Rotating Beacon harus disediakan jika ditetapkan oleh DGCA (Directorate General Civil Aviation) bahwa alat petunjuk visual tersebut secara operasional dibutuhkan.

- KRITERIA PENEMPATAN ROTATING BEACON
Rambu penerangan petunjuk lokasi bandar udara, terdiri dari 2 (dua) sumber cahaya bertolak belakang yang dipasang pada as yang dapat berputar, sehingga dapat memancarkan cahaya berputar dengan warna hijau dan putih dan total frekuensi kedipan harus berjumlah 20 hingga 30 permenit. Pada umumnya Rotating Beacon ditempatkan di tower dan sinar yang dipancarkan dari Rotating Beacon harus dapat dilihat dari semua sudut di azimuth.

11. WIND DIRECTION INDICATOR
Wind Directional Indicator (WDI) disediakan di sekitar Runway threshold untuk memberikan informasi angin permukaan kepada pilot yang akan menggunakan instrumen straight-in approach dan landing.

- KRITERIA PENEMPATAN WIND DIRECTION INDICATOR
Penempatan Wind Direction Indicator harus mudah dilihat oleh penerbang serta bebas, sehingga arah angin tidak terganggu oleh bangunan-bangunan disekitarnya. Jika dianggap praktis untuk melakukannya, Wind Direction Indicator harus ditempatkan 100 meter dari threshold dengan mengarah ke arah datangnya angin. Wind Direction Indicator yang disediakan di threshold suatu runway harus ditempatkan :
(a) terkecuali tidak praktis untuk melakukannya, pada sisi kiri runway seperti yang terlihat dari                 sebuah pesawat terbang yang mendarat; dan
(b) di luar runway strip;dan
(c) bebas dari transitional obstacle limitation surface.

Wind Direction Indicator yang disediakan di threshold suatu runway harus dibuatkan :
1. Penimbunan tanah untuk pembuatan Wind Direction Indicator area, pada tanah yang berbentuk          lingkaran dengan diameter 18,4 meter pada tempat yang telah ditentukan; dan
2. Pembuatan lingkaran batas circular band dari instalasi Wind Direction Indicator tersebut dengan        diameterPada aerodrome yang ditujukan untuk penggunanaan malam hari, paling tidak satu Wind      Direction Indicator perlu diterangi dengan menyediakan hot spot dari atas dan harus diarahkan dan      terlindung dengan tujuan agar :
1. tidak menyebabkan cahaya yang menyilaukan yang mengganggu pilot; dan
2. secara merata menyinari daerah lambaian maksimum lengan angin.

12. OBSTRUCTION LIGHT
Obstruction Lighting atau lampu tanda bahaya rintangan, berupa Obstruction Light dan Hazard Beacon. Obstruction Lighting adalah lampu untuk menunjukkan adanya object yang keberadaannya merupakan gangguan terhadap penerbangan.

- KRITERIA PENEMPATAN OBSTRUCTION LIGHT
Obstruction Light yang dipasang pada suatu obyek dengan ketinggian diatas 60 meter dan obyek lain yang berdekatan pada area permukaan yang terbatas (restricted surface). Obstruction lighting berwarna merah dengan nyala tetap, sedangkan untuk Hazard Beaconyang menunjukkan lokasi berbahaya menyala dengan kedip (flashing).

13. TAXIWAY GUIDANCE SIGN
Taxiway Guidance Sign adalah lampu-lampu yang menunjukkan titik-titik tujuan, route dan persilangan cabang.

- KRITERIA PENEMPATAN TAXIWAY GUIDANCE SYSTEM
Taxiway Guidance Sign terpasang 11 sampai dengan 21 meter dari sisi landas pacu, taxiway atau dekat belokan atau pertemuan antara landas pacu dan taxiway.


13. CONSTANT CURRENT REGULATOR ( CCR )
Constant Current Regulator (CCR) adalah catu daya arus konstan yang digunakan untuk mensuplai peralatan Airfield Lighting System (AFL).

- KRITERIA PENEMPATAN CONSTANT CURRENT REGULATOR (CCR)
Constant Current Regulator ditempatkan pada suatu ruangan yang khusus dibuat untuk penempatan CCR, jarak antara satu CCR terhadap CCR lainnya 1 meter dan jarak terhadap dinding minimal 1 meter.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar